Perlu Pendampingan Hukum, Kami bisa membantu anda
- Perdata Islam
- Perceraian
- Kewarisan
- Pidana
- Perdata
- Legal Opinion
- Legal Audit
- Pidana Khusus
- Sengketa Pemilu
Sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan
Pengacara dan Advokat Ali Rido, S.H., C.Me memiliki pengalaman 5 tahun dalam perkara Perdata Islam.
Kantor Pengacara dan Advokat Ali Rido, S.H & Rekan merupakan sebuah Kantor Hukum, Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang menangani berbagai Kasus, diantaranya : Gugat Perceraian bagi Non Muslim di Pengadilan Negeri, Gugat Perceraian bagi PNS, TNI dan POLRI dan Pegawai BUMN, Cerai Talak di Pengadilan Agama, Cerai Gugat di Pengadilan Agama, Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Isteri, Gugat Pembagian Harta Bersama (Gono-gini), Gugat Pemeliharaan atau Pengasuhan Anak, Pengesahan Nikah Siri (Itsbat Nikah), Izin Poligami di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Perkawinan Beda Negara (Indonesia – Asing), Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama, Pembatalan Perkawinan, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Wanprestasi, Sengketa / Kasus Sewa Menyewa, Sengketa / Kasus Hutang Piutang, Permohonan Ganti Nama, Permohonan Penetapan Anak Angkat, Permohonan Adopsi Anak, Permohonan Penetapan Ahli Waris, Permohonan Wali / Hak Asuh, Sengketa / Gugatan Eksekusi Jaminan Kredit, Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan, Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba, Tindak Pidana Hukum Lingkungan, Tindak Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual, Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pemerasan & Pengancaman, Tindak Pidana Perselingkuhan & Perzinahan, Tindak Pidana Pencabulan, Tindak Pidana Perusakan Barang, Tindak Pidana Kasus Perjudian, Kasus Kecelakaan Lalulintas, Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Uang, Tindak Pidana Korupsi, Mark Up dan Gratifikasi, Tindak Pidana Malpraktik Kedokteran dan Rumah Sakit, Tindak Pidana UU Informasi Tranformasi Elektronik (ITE), Tindak Pidana Penganiayaan, Pemukulan & Pembunuhan, Penganiayaan, Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik & Penghinaan, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sengketea Tata Usaha Negara (TUN), Pemecatan PNS, Pemberhentian Kepala Desa, Penerbitan Surat oleh Pejabat TUN, dan lain-lain.
Kantor Pengacara dan Advokat Ali Rido, S.H. & Rekan memiliki Tim Ahli yang sudah berpengalaman dibidangnya.
Pengacara dan Advokat Ali Rido, S.H., C.Me menangani perkara Perdata Islam diantaranya :
Pengacara dan Advokat Ali Rido, S.H.,C.Me sudah mendapatkan sertifikat mediator dan sudah terbiasa menjadi menangani perkara Litigasi dan Arbitrase.
Pengacara dan Advokat Ali Rido, S.H.,C.Me merupakan pendiri dari LBH SYAIKH yang terbiasa mendampingi perkara pidana.
Kantor Pengacara dan Advokat Ali Rido, S.H & Rekan juga menangani berbagai perkara, antara lain : Perceraian, Kewarisan, Pidana, Perdata, Legal Opinion, Legal Audit, Pidana Khusus, Sengketa Pemilu, Cerai Talak di Pengadilan Agama, Cerai Gugat di Pengadilan Agama, Permohonan Penetapan Ahli Waris, Gugatan Waris, Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Isteri, Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Anak, Gugat Pembagian Harta Bersama (Gono-gini), Gugat Pemeliharaan atau Pengasuhan Anak (Hadhanah), Permohonan Asal Usul Anak, Pengangkatan Anak, Permohonan Wali Adhal, Pengesahan Nikah Siri (Itsbat Nikah), Izin Poligami di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Perkawinan Beda Negara (Indonesia – Asing), Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama, Pembatalan Perkawinan, Permohonan Perubahan Nama, Sengketa Wakaf, dan Sengketa Syariah.
Keuntungan jika kalian memilih Kantor Pengacara dan Advokat Ali Rido, S.H.,M.H.,C.Me & Rekan.
Cepat dalam menangani permasalahan anda dan Tuntas dalam menjalankan profesi.
Anda tidak perlu mengeluarkan tenaga dan pikiran.
Bisa disesuaikan dengan kemampuan dan atau kesepakatan.
Berpengalaman 5 Tahun di Hukum Perdata Islam
Leader
Memiliki pengalaman 8 tahun dibidang arbitrase dan litigasi.
Rekan
Memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun sebagai mediator dan ahli dalam bidang arbitrase serta litigasi.