Kantor Pengacara dan Advokat Ali Rido, S.H & Rekan juga menangani berbagai perkara, antara lain : Perceraian, Kewarisan, Pidana, Perdata, Legal Opinion, Legal Audit, Pidana Khusus, Sengketa Pemilu, Cerai Talak di Pengadilan Agama, Cerai Gugat di Pengadilan Agama, Permohonan Penetapan Ahli Waris, Gugatan Waris, Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Isteri, Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Anak, Gugat Pembagian Harta Bersama (Gono-gini), Gugat Pemeliharaan atau Pengasuhan Anak (Hadhanah), Permohonan Asal Usul Anak, Pengangkatan Anak, Permohonan Wali Adhal, Pengesahan Nikah Siri (Itsbat Nikah), Izin Poligami di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Perkawinan Beda Negara (Indonesia – Asing), Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama, Pembatalan Perkawinan, Permohonan Perubahan Nama, Sengketa Wakaf, dan Sengketa Syariah.