Pengacara dan Advokat Ali Rido, S.H. menangani perkara Perdata Islam diantaranya :
- Cerai Talak di Pengadilan Agama
- Cerai Gugat di Pengadilan Agama
- Permohonan Penetapan Ahli Waris
- Gugatan Waris
- Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Isteri
- Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Anak
- Gugat Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)
- Gugat Pemeliharaan atau Pengasuhan Anak (Hadhanah)
- Permohonan Asal Usul Anak
- Pengangkatan Anak
- Permohonan Wali Adhal
- Pengesahan Nikah Siri (Itsbat Nikah)
- Izin Poligami di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
- Perkawinan Beda Negara (Indonesia – Asing)
- Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama
- Pembatalan Perkawinan
- Permohonan Perubahan Nama
- Sengketa Wakaf
- Sengketa Syariah
