Perihal : Cerai Gugat Pontianak, 07 Juni 20…
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama ……..
Di –
…………….
Assalamu’alaikum Wr., Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Penggugat binti ……., lahir di Pontianak, tanggal 17 Mei 2000, NIK. 61710…………., agama Islam, pendidikan terakhir ……., pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, tempat tinggal di Jalan Sewadaya, Gang Sedoyo, Nomor 23, RT.001, RW.007, Kelurahan Sampit, Kecamatan Timur, Kota P, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Dengan ini mengajukan Gugatan Cerai terhadap :
Tergugat bin ……….,lahir di Pontianak, tanggal 28 November 2000, NIK. 61710………..,agama Islam, pendidikan terakhir SMP, pekerjaan Tidak Bekerja, tempat tinggal di Jalan Harapan, Gang Aba, Nomor 9, RT.002 RW.001, Kelurahan Timur, Kecamatan Timur, Kota T, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Adapun alasan atau dalil-dalil gugatan Penggugat sebagai berikut :
- Bahwa, Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 27 November 2017 dan dicatat oleh pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan P, Kota P, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor ………/ 049/ XI / 2017 tertanggal 27 November 2017;
- Bahwa, setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah orang tua Tergugat sebagaimana alamat Tergugat di atas;
- Bahwa, dari pernikahan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai seorang anak yang bernama ……………, lahir di Pontianak, pada tanggal 28 Januari 2018;
- Bahwa, pada awalnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun dan harmonis, namun sejak awal tahun 2020 hubungan Penggugat dengan Tergugat mulai bermasalah dan sering perselisihan secara terus menerus yang sulit didamaikan;
- Bahwa penyebab dari perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat karena :
- Tergugat malas bekerja hingga tidak menafkahi kebutuhan Penggugat dan anak Penggugat dan Tergugat dan bahkan walaupun ada nafkah Tergugat selalu banyak alasan penolakan sehingga Penggugat yang memenuhi kewajiban tersebut hingga sekarang;
- Tergugat sering pergi meninggalkan Penggugat dan pulang semaunya sendiri;
- Tergugat selalu menjalin hubungan / selingkuh dengan perempuan lain bernama ooooooo hingga melakukan berhubungan layaknya suami istri;
- Tergugat tidak mau berubah dalam sikap maupun keinginan untuk memperbaiki sikap/perbuatannya untuk menghargai keinginan Penggugat sebagai seorang istri yanga mana Penggugat telah sering memberi maaf dan kesempatan kepada Tergugat;
- Bahwa, perselisahan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin tajam dan memuncak yang mana kejadiannya pada tanggal 05 Juni 2022 yang mana penyebabnya pada saat itu Tergugat marah dan mengamuk terhadap Penggugat hanya karena Penggugat menolak untuk memberikan uang kepada Tergugat dan akibat dari kejadian Penggugat kembali pulang ke rumah orang tua Penggugat bersama anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana alamat Penggugat di atas hingga sekarang;
- Bahwa pada saat ini Tergugat masih tinggal di rumah orang tua Tergugat sebagaimana alamat Tergugat di atas;
- Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, telah cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Penggugat sudah tidak sanggup bertahan untuk melanjutkan hubungan pernikahan bersama Tergugat karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sehingga sulit di atasi serta tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat dengan mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Pontianak;
- Bahwa, jika terjadi perceraian, Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 000.000,- (satu juta rupiah) per-bulannya, sehingga 1.000.000,- x 3 bulan = Rp. 3.000.000,- dan mut’ah berupa cincin emas seberat 1 (satu) gram. Sejak tahun 2020 hingga tahun 2022, Tergugat tidak pernah memberikan nafkah lahir berupa uang lagi kepada Penggugat. Oleh karena itu Penggugat memohon agar Tergugat dihukum untuk memberikan nafkah terhutang (madhiyah) selama 2 (dua) tahun sejumlah Rp. 3.000.000.,- (tiga juta rupiah) yang harus dibayarkan sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai;
- Bahwa, oleh karena anak Penggugat dan Tergugat pada posita 3 (tiga) masih kecil dan memerlukan kasih sayang serta perhatian Penggugat maka Penggugat minta agar anak tersebut berada dalam pemeliharaan Penggugat dan sudah sewajarnya jika Tergugat dibebankan untuk membayar nafkah anak, diluar biaya pendidikan dan pakaian anak tersebut sebesar Rp. 000.000.- (satu juta rupiah) perbulan yang pembayarannya dilakukan melalui Penggugat;
- Bahwa, Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Berdasarkan alasan atau dalil-dalil Penggugat sebagaimana tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama ……….. Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menjatuhkan talak satu ba’in shughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat berupa:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 000.000,- (satu juta rupiah) per bulannya, sehingga 1.000.000,- x 3 bulan = Rp. 3.000.000;
- Nafkah terhutang (madhiyah) selama 2 (dua) tahun sejumlah Rp. 3.000.000.,- (tiga juta rupiah);
- Mut’ah berupa cincin emas seberat 1 (satu) gram;
Yang harus dibayarkan sebelum Tergugat mengambil Akta cerai;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ….. Sutanto lahir di Pontianak, tanggal 28 November 2000 dan …… lahir di Pontianak, tanggal 17 Mei 2000 berada di bawah hadhanah Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak tersebut pada Posita 3 (tiga) sebesar 1.000.000.- (satu juta rupiah) perbulan kepada Penggugat sejak putusan dijatuhkan hingga anak tersebut dewasa dan mandiri di luar biaya pendidikan dan pakaian anak tersebut;
- Membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih
|